Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan LPDP. Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP mengenai waktu perkuliahan paling cepat https://infobeasiswaterbaru.blogspot.com/