Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka ini juga memiliki kantor operasional di Bali. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan berbagai macam jenis judi on-line. Ade Safri telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut antara lain, tujuh device komputer, lima unit notebook, empat unit ponsel, satu device pill, lima unit monitor dan https://edgarslcrg.activoblog.com/29322891/the-2-minute-rule-for-papi55