Masalahnya, organ tubuh manusia termasuk ginjal bukanlah milik kita, melainkan milik Allah. Tentu saja, haram hukumnya bagi seseorang untuk menjual apapun yang bukan miliknya. Sebagaimana hadits sahih berikut: Setelah ginjal pengganti pertama berhenti berfungsi, ia sangat ingin mencari ginjal kedua. Namun, daftar tunggu untuk mendapatkan ginjal baru di Jerman panjang; https://socialskates.com/story20973065/jual-ginjal-anak-fundamentals-explained